Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Usai ketujuh orang diperiksa di Satreskrim Polresta Denpasar selama berjam-jam, akhirnya ditetapkan seorang tersangka tunggal dalam kasus terbunuhnya Angeline, yakni Agustinus Tai Hamdamai (Agus) yang sehari-hari menjadi pembantu di rumah orang tua angkat Angeline.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Anak Agung Made Sudana di sela-sela pemeriksaan di Polresta Denpasar, Rabu (10/6/2015) malam.
Ketujuh orang tersebut yakni, ibu angkat Angeline, Margareith (Margreit Ch Megawe), kakak angkat Angeline, Kristin dan Yvonne, pembantu, Agustinus Tai Hamdamai (Agus), petugas keamanan, I Dewa Ketut Raka, serta penghuni kos, Susiani, dan Rahmat Hamdono.
Selain itu, dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan bahwa Angeline telah mengalami kekerasan seksual (dicabuli) oleh pembantu Margareith (Margreit Ch Megawe), ibu angkat Angeline, itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Angeline setelah bekerja di rumah tersebut selama satu minggu.
"Agus bekerja di tempat tersebut selama satu bulan. Kemungkinan kekerasan seksual dilakukan dua kali hingga Angeline menghilang," ujar Sudana.
Waktu itu, katanya, Agus melakukan nafsu bejatnya di sebuah kamar yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Lebih lanjut Sudana mengatakan, penyebab Agus membunuh Angeline karena saat kejadian berlangsung, yakni pada hari Sabtu (16/5/2015) ia panik. Karena takut ketahuan ibu angkat Angeline, Agus kemudian melakukan kekerasan terhadap Angeline.
Namun karena kondisi Angeline lemas, ia pun kemudian berusaha menghilangkan nyawa Angeline. "Kepalanya dibenturkan ke lantai, setelah dibenturkan dililit dengan tali hingga meninggal," jelas Sudana.
Setelah Angeline meninggal, Agus kembali melakukan kekerasan seksual. "Setelah meninggal dibungkus sprei dan dikubur di rumah si Angeline tersebut," tutur Sudana.
Kapolresta juga membantah bahwa ibu angkat korban, Margareith, terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, Margareith tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta menambahkan, saat ini Agus sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi. "Kasusnya ini arahnya juga ke tersangka tunggal," ucapnya.
Agus dikenakan ancaman Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita juga masih dalami, yang jelas pasal itu yang akan dikenakan," kata Sudana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angeline (8), bocah cantik yang dikabarkan hilang sejak 16 Mei 2015 lalu, ditemukan telah meninggal dunia dan terkubur di pekarangan belakang rumahnya yang berada di Jalan Sedap Malam No. 26, Denpasar, Bali, Rabu (10/6/2015) siang.
Saat ditemukan, posisi jenazah Angeline seperti bayi ketika di dalam kandungan. Terlihat ada bekas jeratan tali di lehernya. Selain itu, jenazah Angeline tampak sedang memegang sebuah boneka.(*)