Kepala Polda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, ada tiga orang yang diminta keterangan dengan menggunakan alat uji kebohongan (lie detector) terkait kasus pembunuhan dan penelantaran bocah Engeline.
Tiga orang yang menjalani pengujian dengan lie detector adalah Agus yang statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline; Margriet, ibu angkat Engeline yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak; dan saksi berinisial AA, yaitu teman Agus yang memperkenalkannya kepada Margriet.
>