Laporan videografer Tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, - Mantan Bendahara Umum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hiliri, Riau, Hj, Syahrona mengakui adanya pencairan dana senilai Rp. 123 juta untuk penggadaan dua unit kapal motor 5 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor 5 GT , yang bersumber dari APBD Pemkab Inhil Tahun 2012, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Selasa (23/6/2015).
Sebanyak lima orang orang terjerat dalam kasus pengadaan dua unit kapal motor tersebut.
Lima terdak itu masing-masing, terdakwa Sulasmi binti H .Samsudin, terdakwa H M Fadhil Bin Tabri, terdakwa Yahya Damayanti alias Yaya Binti Us Gani, selaku panitia Penerima Hasil Pekerjaan, terdakwa Nursahir, dan terdakwa Safrizal.
Selain kelima terdakwa itu, kasus tersebut juga menjerat mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Ir. Saripek, yang saat ini masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pendapatanan Kabupaten Inhil.
Ir. Saripek saat ini telah ditahan oleh JPU Kejari Tembilan, dan dalam waktu dekat akan kembali menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saksi Hj. Syahrona mengaku, dirinya mengetahui adanya penyimpangan dalam pengadaan dua kapal motor 5 GT, yang tidak sesuai spek itu, dari penyidik Polisi Polresta Tembilahan.
Sebagaimana diketahui, pembelian dua unit kapal dan Gill Net 30 piece senilai ratusan juta itu, sedianya akan dihibahkan kepada masyarakat d dua desa, yakni desa, Desa sa Concong dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Cocongan, Kabupaten Inhil.