Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 38 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Riau, Rabu (24/6/2015).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan barang bukti yang diamankan dari tangan dua tersangka, yakni Maidi Parosa dan Iwan.
Kedua tersangka itu diamankan beberapa waktu lalu di daerah Jondul Baru, Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air.
Kabid Penindakan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil operasi beberapa waktu lalu.(*)