Laporan Reporter Tribunnews Video, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Pasal 32 Ayat 1 huruf c dan Ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada tim penggugat yang mewakili Bambang Widjojanto, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, "Kita bukan mengadili kasus, tapi adakah alasan konstitusional yang menyebabkan relevansi permohonan itu layak diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi..."
Tim penggugat yang diwakili oleh Asfinawati menjawab, bahwa rekaman penyadapan yg dimiliki KPK merupakan salah satu bukti kriminalisasi kliennya, Bambang Widjojanto. Oleh karena itu layak diperdengarkan di sidang MK.
Namun Hakim Ketua pada sidang tersebut, Arief Hidayat memerintahkan penggugat untuk menyampaikan alasan-alasannya dalam bentuk kesimpulan tertulis yang kemudian diserahkan kepada panitera paling lambat 8 Juli 2015 pukul 12.00 WIB.
Sidang kali ini mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni KPK yang diwakili oleh Rasamala Aritonang.
Ia menolak untuk memperdengarkan hasil rekaman penyadapannya, karena menurutnya, alasan-alasan dari pihak penggugat tidak relevan.
Sidang lanjutan uji materi tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK Pasal 32 Ayat 1 huruf c dan Ayat 2, karena menurutnya bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Pasal tersebut berisi tentang ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK bila pimpinan berstatus tersangka.
Dirinya merasa dirugikan hak konstitusinya dengan ketentuan tersebut, karena kini ia berstatus tersangka yang menurutnya status tersebut murni kriminalisasi.(*)