Laporan Wartawan tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012.
Ernawati, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/7). Penampilan pun berbeda diperlihatkan oleh Ernawati.
Dalam sidang perdananya ini, tampak perut EWrnawati semakin membesar, dan sesuai perhitungan, saat ini Ernawati memasuki usia 6 bulan kehamilannya.
Ernawati datang sekitar pukul 11.30, dengan didampingi tujuh Penasehat Hukumnya, untuk mengikuti agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012 ini. kembali memperpanjang lanjutan persidangannya.
Dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 3,2 miliar ini, Ernawati merugikan Negara senilai Rp1,1 M. Ini diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Selain itu mantan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan provinsi Jambi ini, mengajukan esepsi melalui kuasa hukumnya dan meminta sidang lanjutan pada minggu depan.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 397/N.5/SD.1/06/2014, tertanggal 30 Juni 2014.
Dalam kasus ini, modus tersangka Ernawati melakukan aksinya adalah adalah memotong honor petugas dan kecurangan dalam daftar honor.
Dalam melakukan aksinya, Erna tidak bekerja sendiri. Tersangka dibantu oleh beberapa orang staf Diknas yang masih honorer, mulai dari penyiapan berkas bahkan sampai pemalsuan tanda tangan.