Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan massa dari Mahasiswa Lira Indonesia (MAHALI), menggelar aksi di depan Mapolda Riau, mendesak agar pihak Polda Riau segera menindak para pelaku perambahan dan pengalih fungsian lahan Tanaman Hutan Rakyat (Tahura), Rabu (1/7/2015).
Hutan Tahura tersebut telah memilki legalitas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan, dengan luas lebih kurang 6172 ha, yang masuk dalam tiga wilayah, Pekanbaru, Siak dan Kampar.
Massa menilai, Tahura itu kini sudah diperjual belkan oleh oknum-oknum tertentu.
Adanya perambahan hutan dan pengalih fungsi lahan disana, bukan menjadi rahasia umum.
Pasalnya beberapa waktu lalu, seorang petinggi perusahaan PT. Mal bernama Andre alias Heri, yang dijatuhi pidana 3 tahun oleh PN Pekanbaru, atas kasus pengali fungsian lahan disana, meski belakangan vonis itu di mentakhkan di tingkat banding.
Koordinator Aksi, Zulfahmi mendesak agar aparat hukum serius untuk menindak kasus perambahan dan pengalihan lahan di areal Tahura itu.
Mereka juga mendesak agar aparat juga segera menindak tegas pelaku penggarap hutan tahura.