Kuasa hukum tersangka Margriet, Hotma Sitompul, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mendaftarkan praperadilan penetapan tersangka kepada Margriet Megawe, oleh Polda Bali. Hotma menilai, bukti yang dimiliki polisi tidak cukup kuat untuk menjadikan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.
>VIDEO: Tersangka Pembunuhan Engeline Ajukan Praperadilan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger