Setelah sempat menjadi polemik di masyarakat, pemerintah akhirnya akan merevisi peraturan mengenai Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Selain karyawan yang terkena PHK, karyawan yang mengundurkan diri pun diperbolehkan langsung mengambil uang Jaminan Hari Tua.
>VIDEO: Pemerintah Revisi Aturan JHT BPJS
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger