News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2015

NEWSVIDEO: Wagub Sumut PNS Bolos Bisa Diberhentikan

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pendidikan Sumut, Rabu (15/7/2015) dalam sidaknya ia menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bolos bisa diberhentikan.

"Kalau sampai absen cukup lama, bisa diberhentikan, sekarang akumulasi 47 hari dalam setahun, diberhentikan. Sesuai PP53," katanya, Rabu (15/7/2015) di Kantor Pendidikan Sumut.

Dalam sidak, katanya, kehadiran di Dinas Pendidikan Sumut 90 persen, 10 persen izin dan ada yang tidak memberi laporan.

Kata dia, PNS yang tidak hadir, akan di tegur lewat lisan dan tulisan.

Erry hadir ke Dinas Pendidikan Sumut, untuk melihat pelayanan PNS di hari terakhir masuk kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini