Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho pada hari ini diperiksi KPK terkait pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Tengku Erry Nuradi melakukan sidak hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil. Erry melakukan sidak di beberapa kantor kepegawaian yang ada di Kantor Gubernur, Rabu (22/7/2015)
Pada sidak, hampir seluruh pegawai yang hadir dan mereka terlihat langsung bekerja.
Erry mengatakan, jika pegawai tidak hadir, akan diberikan sanksi, bahkan dapat diberhentikan.
"Sanksi itu pertama adalah, sanksi lisan, teguran lisan, kemudian ada teguran tertulis, sangsi yang paling berat adalah pemberhentian, apabila mangkir atau absen dalam waktu 47 hari selama setahun, itu di berhentikan langsung," katanya.
Terkait kasus Gubsu, Erry tidak ingin berkomentar."Sesuai dengan kesepakatan bersama, semua kita melalui sekda semua, silakan nanti tanya ama sekda semua, sekda, kita sudah sepakati untuk satu pintu saja, supaya jangan terlalu imbas nanti berita berita yang sekarang hangat. Aktivitas kantor gubsu tetap jalan, tetap jalan, ada wakil, ada sekda,skpd semua tetap jalan," katanya.