Laporan Reporter Video, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. - Sidang Sengketa Kepengurusan Partai Golkar Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Sidang yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Sidang dihadiri beberapa tokoh partai berlambang pohon beringin dari Munas Bali: Sekjen Idrus Marham, Mantan ketua PSSI Nurdin Halid, Dewan Penasehat Akbar Tanjung, dan Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan dari versi Munas Ancol diwakili Kuasa Hukumnya, Lawrence.
Selain itu turut hadir anggota DPR RI komisi III periode 2009-2014, Azis Syamsuddin.
Majelis hakim dalam sidang tersebut mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat (Golkar Munas Bali).
Gugatan tersebut di antaranya: Kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan yang dibentuk dalam Munas Bali pada 30 November hingga empat Desember 2014 dan pihak tergugat (Golkar Munas Ancol) melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun majelis hakim menganggap gugatan ganti rugi yang diajukan penggugat sejumlah satu triliun Rupiah, terlalu berlebihan.
Majelis hakim hanya mengabulkan sebesaf 100 milyar Rupiah.