Dalam sidang lanjutan pra peradilan pihak termohon dari Polda Bali membacakan kronologi pembunuhan Engeline yang dilakukan tersangka hingga tersangka menyuruh Agus mengubur jasad Engeline dan menjanjikan uang senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum tersangka Margriet mengaku optimistis dapat memenangkan praperadilan.
>