Dari kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Engeline di Denpasar, Bali. Selasa (28/7) sore, lanjutan sidang praperadilan yang diajukan ibu angkat Engeline digelar, diwarnai keriuhan. Keriuhan terjadi karena beberapa kali hakim mementahkan pendapat saksi ahli pidana yang didatangkan kuasa hukum ibu angkat Engeline.
Suasana sidang riuh setiap kali saksi ahli pakar hukum pidana, yang didatangkan kuasa hukum ibu angkat Engeline, tidak dapat menjawab dengan jelas pertanyaan dari hakim. Meski banyak dimentahkan, kuasa hukum Margariet tetap beranggapan bukti yang digunakan penyidik tidak lengkap untuk penetapkan status tersangka
>