Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar Bali, menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Engeline, yang diajukan Margriet Megawe. Artinya, penetapan Polda Bali atas Margriet sebagai tersangka tunggal pembunuh Engeline, sah dan benar berdasarkan hukum.
>VIDEO: Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Margriet
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!