Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa haram terhadap BPJS kesehatan. Bpjs kesehatan dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Fatwa MUI menyatakan BPJS kesehatan haram karena secara prosedural dan substansial tidak sesuai syariah. Fatwa haram MUI terhadap BPJS ini mencuat saat melihat sistem BPJS yang dinilai mengandung unsur riba atau bunga. Upaya untuk membentuk BPJS kesehatan syariah pun mengemuka dari MUI.
>