Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang mucikari dijadikan tersangka oleh Polda Sumut, dalam kasus perdagangan manusia (Human trafficking).
Sang mucikari Bona Sinaga, menjual mahasiswi Medan ini seharga Rp 2 juta sekali kencan (short time).
Bona menjual lima mahasiswi cantik lewat BlackBerry Messenger (BBM) kepada para pria hidung belang.
Bona dan lima perempuan muda itu tertangkap tangan saat bertransaksi dengan petugas Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang melakukan penyamaran di Hotel Asean, Jalan H Adam Malik Medan pada Selasa (28/7)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Enggar Pareanom mengatakan, kelima mahasiswi asal Medan diamankan bersama Bona. Kelima wanita muda ini merupakan korban perdagangan manusia.
"Tersangka menjual korban seharga Rp 2 juta," katanya kepada wartawan, Rabu (29/7/2015).
Dia menambahkan, dari Rp 2 juta, Bona mengambil 25 persen dari hasil penjualan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Bona sudah 7 bulan mengelola bisnis haram itu. Pelanggan jasa Bona datang dari seluruh kalangan. (*)