Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif kementerian perdagangan, Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan suap proses 'dwelling time' peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik menilai peningkatan status Partogi dari saksi menjadi tersangka layak dilakukan berdasarkan sinkronisasi alat bukti serta keterangan saksi. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan tim satgas khusus Polda Metro Jaya lebih dari 12 jam hingga Kamis (30/7) malam.
>