Mulai hari Sabtu (1/8) ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menetapkan tarif parkir, bagi kendaraan yang akan parkir di pinggir jalan. Penetapan tarif parkir ini bertujuan supaya pengendara tidak memarkir kendaraannya dalam waktu yang lama di pinggir jalan.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama menuturkan, pemilihan tempat parkir pun dilakukan di tempat tempat yang tidak menutupi jalan raya. Penetapan tarif parkir ini bertujuan untuk membantu mengurai kemacetan, akibat maraknya parkir liar di ibu kota.
>