Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Medan memusnakan makanan illegal dan obat senilai Rp 2,75 Miliar. Jenis produk yang dimusnakan obat tradisional tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar dan pangan tanpa izin edar.
Produk yang dimusnakan adalah hasil pengawasan 2014, yang belum mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri pada 2014. Dan prosesnya berlanjut sampai 2015, telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Dr.Ir. Roy Alexander Sparringa,M.App.Sc mengatakan, produk yang dimusnakan berjumlah 224 item.
"Temuan ini merupakan hasil pengawasan di 7 sarana Sumatera Utara. Modus pelanggaran didominasi oleh peredaran obat tradisional," katanya, Jumat (31/7/2015)
Dia menambahkan, jika masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkaitan obat dan makanan ilegal atau berbahaya dapat menghubungi 1-500-533.