Laporan reporter video tribunpekanbaru.com : David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang residivis bernama Dedo Yanto (42) alias Bidep, warga Bengkalis, Riau, kembali dibekuk polisi dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Terungkapnya kasus itu, setelah polisi menemukan rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bochi pada Senin (3/8/2015) mengatakan, pria yang pernah bekerja sebagai petugas security gedung Daerah Bengkalis itu, melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi di Pekanbaru.
Pelaku pernah dijatuhi hukuman dalam kasus curat pada tahun 2000 lalu.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan 7 tahun penjara.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?