Laporan Wartawan TRIBUNPEKANBARU, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2015.
Delapan orang saksi, enam diantaranya mantan anggota DPRD Riau, yang merupakan anggota bandan anggaran dan ketua fraksi DPRD Riau pada masa itu, termasuk dua orang PNS di sekretariat DPRD Riau.
Delapan orang saksi diperiksa hari itu di SPN Pekanbaru, Riau, Selasa (4/8/2015).
Kasus suap yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, dan mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
KPK mendalami kasus suap itu, dengan mendalami adanya dugaan perubahan dokumen APBD yang dilakukan oleh sejumlah oknum tertentu.
Dokumen APBD 2015 yang disahkan dengan dokumen APBD yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri berbeda.
Diduga ada ratusan program yang dirubah dengan nilai mencapai Rp. 300 Miliyar.
Mendalami hal itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Riau saat penyusunan APBD Riau tahun 2015.
Beberapa mantan anggota DPRD Riau yang diperiksa diantaranya, Iwan Sirwani Bibra, Koko Iskandar, Zulkarnain Nurdin, Robin Hutagalung, James Pasaribu, Supriyanti, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno, dan seorang PNS lainnya di Sekretariat DPRD Riau.
Koko Iskandar mengakui jika beberapa anggota DPRD Riau yang diperiksa hari ini sebagai saksi adalah sejumlah anggota banggar,
Yang didalami adalah adanya perubahan yang disepakati dengan yang dikirim oleh Pemprov kepada Depdagri.
Sementara itu, Zulkarnain Nurdin tidak menampik jika KPK menyasar anggota banggar.
Dia mengaku, ketika itu dirinya tidak menjabat sebagai anggota banggar sehingga penyidik tidak memberikan banyak pertanyaan kepadan