Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepasang suami istri inisial I dan ESP serta seorang pria insial MD, diringkus Sat Res Narkoba Poleresta Medan, karena menjadi bandar narkoba kelas international. Dari tangan mereka diamankan 6 kg sabu-sabu.
Kapolresta Medan Kompol Mardiaz Kusin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, bahwa I melakukan peredaran narkoba dari rumahnya, lalu pihak kepolisian melakukan penyidikan berhari-hari, setelah itu polisi melakukan pengeledahan rumah milik I di Jalan Binjai Km 12.
"Polisi mendapatkan satu bungkus ukuran besar narkotika dengan sebutan shabu-shabu 1009 gram. Lalu dari ESP didapatkan 41 gram shabu-shabu dari tas bunga-bunga milik ESP," katanya, di Polresta Medan, Selasa (4/8/2015)
Kata Mardiaz, polisi melakukan pengembangan, dan mendapatkan shabu-shabu lagi di rumah MD, tepatnya di dalam meja berupa enam bungkus ukuran besar narkotika shabu-shabu seberat 4.891 gram dan lima bungkus ukuran sedang narkotika seberat 80,28 gram.
"Setelah diintrogasi, MD mengakui barang ia peroleh dari I. Mereka jelas melawan hukum dan sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Subs 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Jaringan bandar ini, kata Mardiaz, merupakan jaringan narkoba international, karena mereka memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia.