Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Selasa (11/8/2015) sore.
Kasmin divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, terdakwa juga dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 tahun 2010.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara," kata Parlindungan.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda.
"Terdakwa wajib membayar uang denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, subsider tiga bulan kurungan," kata hakim.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001.
Mendengar hal itu, terdakwa Kasmin yang duduk di kursi pesakitan tertunduk sembari melihat penasehat hukumnya. (*)