TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi membuka peluang masuknya pasal penghinaan Presiden dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski pasal ini sempat digugurkan oleh MK pada 2006 lalu, sepertinya akan kembali dibahas.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)
Baca tanpa iklan