Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pemko Batam Kepulauan Riau dengan tersangka Erigana, akhirnya P21.
Setelah beberapa kali berkas penyelidikan dari penyidik kepolisian dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dapat masuk ke tahap II.
"Hari ini kita pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta, Kamis (13/8/2015).
Saat hendak dilimpahkan ke Kejari Batam, Erigana yang memakai baju kaos warna putih digiring dari ruang penyidik ke mobil dengan tangan terborgol.
Beberapa orang anggota kepolisian mengawal untuk mengangkutnya ke Kejari Batam.
Yoga mengatakan, Erigana terancam Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo Pasal 55 KUHP.
Selain Erigana, saat ini polis juga sedang melakukan pelengkapan berkas terhadap dua pelaku lainnya.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Saat ini berkas S baru masuk tahap I. Satu terduga lain berinisial ND juga sedang menjalani pemeriksaan.