Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dakwaan dengan terdakwa muncikari Robbie Abbas berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Robbie didakwa melanggar pasal tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dalam KUHP.
Pengacara Robbie, Pieter Ell usai persidangan mengatakan, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, persidangan pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dilakukan secara tertutup. Sidang dipimpin oleh Effendi Muhtar.
Persidangan di ruang sidang HM Ali Said (4) itu tidak bisa diliput media.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar sekitar 30 menit.
Hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut yakni 1 tahun 4 bulan.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan diperiksa yaitu ada 3 orang artis.
“Tanggal 26 Agustus 2015 dilanjutkan sidang pemanggilan saksi. Tiga saksi dari artis. Kalau tadi, dakwaan sebenarnya kabur, banyak hal yang tidak jelas,” ujarnya.
Pieter mengatakan, kliennya mengaku lupa siapa saja artis yang pernah ia pasarkan, namun ia hanya menyebut satu artis berinisial A.
Pieter juga enggan membuka secara terang siapa saja pejabat atau anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis tersebut.
Seperti diketahui, Robbie Abbas diciduk petugas Polrestro Jakarta Selatan dengan tuduhan menjadi muncikari sejumlah tokoh atau artis dengan tarif puluhan juta rupiah untuk kencan short time. (*)