Yang juga biasa diberikan pemerintah di hari Kemerdekaan, yakni remisi atau pengurangan masa pidana, bagi para narapidana. Dan khusus tahun ini, ada yang namanya remisi dasawarsa. Di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sebanyak 93 narapidana mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi, ditujukan kepada narapidana yang dapat memenuhi syarat, serta berkelakuan baik selama masa pembinaan di rutan.
Di Semarang, Jawa Tengah, sebanyak 611 narapidana berperilaku baik, diberikan remisi bebas oleh pemerintah. Pemberian remisi bebas, kepada 611 narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas dua, Bulu, Semarang ini, dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sementara di Maluku, sebanyak 527 narapidana dari seluruh Maluku, menerima remisi dasawarsa dari pemerintah. Remisi juga diberikan bagi napi korupsi. Sejumlah nama seperti terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan dan mantan bendahara demokrat Nazarudin, tercatat mendapat remisi.
>