Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di ruang sidang empat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Namun melihat permohonan PK yang cukup tebal, Hadi meminta penundaan sidang karena membutuhkan kuasa hukum.
Pihak KPK pun belum sempat membacakan permohonannya
“Saya melihat ini (permohonan) cukup kompleks, yang mulia majelis hakim, saya mohon untuk penundaan sidang untuk mencari kuasa hukum,” ujarnya dalam sidang.
Awalnya, hakim menginginkan pembacaan permohonan dilakukan. Namun Hadi tetap meminta penundaan.
Hadi meminta waktu tiga minggu, namun hakim ketua I Ketut Tirta menolaknya dan memberi waktu hingga Kamis (27/8/2015).
Majelis hakim juga menanyakan kepada KPK selaku pihak pemohon, terkait permohonan penundaan tersebut.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada termohon Hadi Poernomo untuk mempersiapkan diri dan menunjuk kuasa hukum.
Sidang PK yang diajukan KPK ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan oleh KPK selaku pihak pemohon.
Kemudian dilanjutkan tanggapan atas permohonan pemohon oleh Hadi Purnomo selaku pihak termohon.
Seperti diketahui, permohonan Memori PK yang diajukan oleh KPK tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo.
Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. (*)