News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasir Timah Senilai Rp 7,5 Miliar Diselundupkan ke Malaysia

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kementerian Keuangan RP Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepri, berhasil mengamankan lebih kurang 40 ton pasir timah, yang diperkirakan senilai Rp 7,5 miliar, Minggu (16/8/2015).

Pasir timah ini diamankan di perairan utara Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, yang diduga akan diselundupkan ke Kuantan Malaysia.

Selain 40 ton pasir timah, petugas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga mengamankan empat anak buah kapal (ABK) dan KM Terang Bulan II yang dipergunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal tersebut.

Parjiya, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengaku pasir timah ini diamankan karena tidak mengantongi izin atau dokumen yang sah.

"Diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan," kata Prajiya, Selasa (18/8/2015).

Dan saat ini semua barang bukti sudah berada di gudang dan pelabuhan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini