Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Riau memusnahkan 4.460 item obat dan makanan illegal senilai Rp 2,2 miliar di Pekanbaru, Kamis (20/8/2015).
Pemusnahan produk makanan dan obat ilegal secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala BPOM RI Roy A. Sparingga turut hadir dalam acara itu, didampingi Kepala BPOM Riau, Indra Ginting, pada acara pemusnahan tersebut.
Indra Ginting mengatakan, produk makanan dan obat illegal yang mereka musnahkan merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Pekanbaru dari tahun 2013 hingga tahun 2015.
Totalnya ada seniali Rp 5 miliiar, namun yang dimusnahkan adalah senilai Rp 2,2 miliar, sedangkan sisanya ada Rp 3 miliiar masih dalam proses persidangan dan menunggu vonis hakim.
Total perkara yang mereka tangani ada 16 dan ada 13 yang masih dalam proses, dengan 13 tersangka baik perorangan maupun importir.
Sebanyak 4.460 item produk ilegal itu diangkut menggunakan 8 mobil truk, dan akan dimusnahkan dengan cara ditimbun. (*)