Sidang kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2010 – 2013, dengan tersangka Suryadharma Ali berlanjut. Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Senin (7/9) ini, SDA
menyampaikan nota keberatan didepan majelis sidang pengadilan Tipikor Jakarta.
SDA hadir dalam persidangan sekitar pukul 10.30 waktu Indonesia Barat. Dalam agenda sidang kali ini, Suryadharma Ali membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyeret sda dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dana haji dan dana operasional Menteri, senilai 27,2 milira Rupiah.
Suryadharma Ali, didakwa bersama-sama dengan politikus PPP, Mukhlisin, ketua fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim. SDA pun dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar RP1,821 miliar melalui penggunaan dana dom.