News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sudah 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Riau, dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang, pada Kamis (9/9/2015) kemarin.

Namun, dari 32 Laporan Polisi itu, belum satu pun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, sebelumnya Dinas Kehutan Provinsi Riau menyatakan ada 12 perusahaan yang terindikasi karhutla.

Brigjen Pol Dolly mengatakan pihaknya baru menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat aksi karhutla.

Perusahaan tersebut yakni PT. LIH.

Dolly Bambang mengatakan kasus pembakaran lahan memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktiannya.

Pihaknya harus menghadirkan saksi ahli dalam mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini