Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan terhadap usaha City Spa di jalan Diponegoro, Bandar Lampung, Jumat (11/9/2015).
Penyegelan tempat ini lantaran tidak sesuai dengan izin usaha yang ada di bidang perizinan Kota Bandar Lampung.
"Izin usaha yang ada hanya spa namun dalam operasi kemarin ditemukan tindakan asusila seperti mesum," kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandar Lampung, Yus Amri. (*)
BERITA REKOMENDASI