Mantan SEKJEN Kementerian ESDM Waryono Karno divonis 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, subsider kurungan 3 bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan Rabu siang, Hakim menilai Waryono Karno terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebesar 140 ribu dolar AS.
Waryono juga dinilai merugikan negara lebih dari 11 miliar rupiah dengan adanya laporan acara fiktif. Salah satunya kampanye hemat energi di 6 kota. Waryono pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
BERITA REKOMENDASI