Laporan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa O.C. Kaligis, terdakwa tegaskan pemblokiran rekeningnya tidak relevan dalam perkaranya tersebut.
Bertempat di Pngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9/2015), ia menyatakan kasusnya bukanlah pencucian uang, melainkan suap.
"Ini bukan kasus money laundring yang mulia, kalau saya mau dijadikan target, biarlah saya saja, tetapi jangan orang-orang yang saya pekerjakan," ucapnya kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemblokiran rekening merupakan satu di antara alat bukti dalam kasus tersebut.
Lalu hakim belum mengeluarkan putusan untuk masalah tersebut.
"Ya nanti ya kami putuskan, toh kalaupun ditolak tidak belum bisa dilakukan saat ini, kalaupun diterima juga belum bisa dilakukan saat ini," ucap hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya diketahui terdakwa yang merupakan pengacara terkenal tersebut didakwa melakukan suap pada hakim PTUN Medan, untuk mempengaruhi kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, yang sedang ditangani firma hukum-nya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, para penyidik KPK memblokir 6 rekening miliknya.