Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang warga Kelurahan Sako Palembang, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan inek.
Pria bernama Erwin Thamrin itu berhasil diringkus setelah anggota kepolisian menyamar menjadi pembeli. Ia terbukti mengantongi sabu seberat 17,4 gram dan 31 butir inek logo cangkir berwarna hijau.
Menurut Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Lubis Parlindungan, Senin (28/9/2015), tersangka melakukan transaksi narkoba di restoran cepat saji.
Namun Erwin membantah sebagai pengedar. Bapak dua anak ini mengaku hanya mengantar narkoba milik temannya Rudi yang tinggal di Tangga Buntung Palembang. Dari kerja sebagai kurir itu, ia mendapat upah Rp 200 ribu.
Setelah ditanggap, Erwin terancam penjara maksimal 15 tahun.
>