Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang atas terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Agenda sidang tersebut mendengarkan saksi ahli.
Saksi ahli dalam persidangan tersebut merupakan ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa bernama Fadli Arif.
Dalam persidangan tersebut pria 47 tahun itu menyatakan bahwa pembangunan Gedung Wisma Atlet Sea Games termasuk dalam pembangunan gedung negara.
Lalu pria kelahiran Bukit Tinggi tersebut juga berpendapat, dana yang digunakan merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ini terungkap dalam tanya-jawab yang berlangsung antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli tersebut.
"Apakah menurut saksi ahli, pembangunan gedung Wisma Atlet Sea Games termasuk pembangunan gedung negara?" tanya JPU kepadanya.
"Ya," jawabnya.
Selain itu ia juga menjelaskan kriteria pemenang lelang berdasarkan kepres 80, yaitu pemenang lelang harus memenuhi spesifikasi dan harganya relatif lebih murah.
Sidang tersebut dihadiri tiga hakim, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa beserta empat penasehat hukumnya.
Setelah sidang, kuasa hukum terdakwa, Arief Ramdhan mengatakan bahwa sesungguhnya yang mengatur tender itu adalah Nazaruddin.
"Pak Nazaruddin yang sudah memplot gitu loh, walaupun kata majelis hakim tadi Mindo Rosa yang ada pengaturan-pengaturan," ucapnya ketika dikonfirmasi Tribunnews setelah sidang tentang pengaturan tender.
Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan korupsi atas pembangunan Wisma Atlet Sea Games tahun anggaran 2010.
Selain mantan kepala dinas itu, kasus tersebut juga menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dan Mantan Sekretaris Jendral Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. (*)