Namun hakim memutuskan itu merupakan wewenang JPU.
Beberapa saat setelah itu, tawa lepas terjadi di ruang sidang setelah (JPU) memperdengarkan sadapan saksi dengan seorang perempuan yang diakuinya bernama Evy Susanti.
Sadapan tersebut berisi tentang percakapan yang dianggap mesra oleh terdakwa tentang ajakan makan Duren dari Evy Susanti kepada Saksi tersebut.
"Tuh kan mesra sekali mereka ini yang mulia, dia (saksi) gak pernah bilang ke saya ada ajakan makan duren itu yang mulia," ucap terdakwa kepada hakim ketua, yang disambut tawa lepas para hadirin dalam sidang tersebut.
Tawa lepas hadirin kembali terjadi ketika sidang mau ditutup.
Ketika itu terdakwa menegaskan kembali tentang rekeningnya yang diblokir.
"Ini gimana yang mulia tentang rekaning saya?" tanya terdakwa kepada hakim ketua.
"Tanyakan saja nanti kepada penyidik," jawab hakim ketua.
"Kalo gitu biar KPK saja yang menghidupi kantor saya," ucap terdakwa yang disambut tawa lepas para hadirin.
Mendengar hal itu, hakim ketua tak menanggapi, lalu menutup sidang.
Sidang berkahir lewat tengah malam tepat pada pukul 24.15 WIB. (*)