News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Sidang, OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan Fuad Amin Foto Bersama

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2015).

Sebelum sidang dimulai, anggota DPRD Bangkalan nonaktif itu melayani permintaan awak media untuk foto bersama dua tokoh lain yang akan menjalani sidang di tempat yang sama yaitu, Pengacara Senior O.C. Kaligis dan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Foto dulu ya pak, oiya pak OC sekalian pak OC," ucap seorang pewarta foto kepada Fuad Amin dan Suryadharma Ali yang kebetulan sedang berada di lorong dekat ruang tunggu terdakwa.

"Pak OC ada di belakang tuh," jawab Mantan Bupati Bangkalan itu kepada awak media sambil menunjuk ke arah bangku di dekat ruang sidang.

Akhirnya mereka bertiga mengabulkan permintaan para wartawan untuk difoto dengan posisi berjejer.


Fuad Amin, Suryadharma Ali, dan OC Kaligis foto bersama sebelum sidang. 

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa berkas setebal sekitar 6.000 halaman lebih yang membuat semua di ruang sidang terkejut.

JPU, tim kuasa hukum terdakwa, dan majelis hakim dalam sidang itu sepakat, bahwa berkas tuntutan tidak dibaca semua.

Dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Anti-Korupsi, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa hanya berujar, "ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa."

Sebelumnya Mantan Bupati Bangkalan tersebut, diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus jual-beli gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur menggunakan dana APBD, ketika ia menjabat sebagai bupati wilayah itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini