Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebutkan izin investasi yang bisa diselesaikan selama 3 jam mencakup izin prinsip, akta perusahaan serta NPWP. Untuk keperluan ini, BKPM akan menyiapkan in-house notaris.
>Beberapa Izin di BKPM Diselesaikan Dalam 3 Jam
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger