TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Beroperasi sejak tahun 2014, tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur ini dikuasai oleh sejumlah orang.
Mulai dari kepala desa dan perangkatnya hingga pengusaha.
Warga tak sanggup berkutik, ketika lahannya diambil para raja kecil di desa mereka.
Apalagi, di pesisir Pantai Watu Pecak, pasir paling dicari.
Selain soal kualitasnya yang tergolong pasir galian B, pasir pantai ini juga menjadi lahan bisnis yang mendulang keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari.(*)
BERITA REKOMENDASI