TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi menetapkan 37 tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, pengeroyokan Tosan dan pertambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dari 37 tersangka, 24 di antaranya disangkakan penganiayaan dan pembunuhan.
Sementara 13 orang terkait penambangan pasir ilegal.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI