TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga polisi dari Polsek Pasirian, Lumajang menjadi terperiksa dalam kasus gratifikasi dari hasil tambang pasir di Desa Selo Awar awar, Lumajang.
Ketiganya akan menjalani sidang disiplin Polda Jawa Timur.
Mereka berpangkai bintara dan perwira, yakni SP, S, dan SH.
BERITA REKOMENDASI