News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Korupsi BNI Pare Pare

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR-- Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Parepare,

diduga merugikan negara Rp 34 miliar digelar Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/10) siang. Sidang berlangsung sekitar dua jam lebih.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menghadirkan dua orang saksi.

Mereka adalah Alwi Tandiawan selaku Direktur PT Kumala Putra Celebes , dan Hendrik Jauri sebagai notaris Rekanan Bank BNI Pare pare.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa hadir yaitu, Gusdi Hasanuddin, Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI cabang Parepare,

mantan Relationship Officer pada SKC BNI cabang Parepare, Syahminal Y, karyawan BNI 46 yang juga

mantan Pemimpin Sentra Kredit Kecil, BNI cabang Parepare. Selain itu, hadir juga Aming Gosal bin Thio Go Mo selaku Direktur PT Griya Maricaya Gemilang (GMM) sebagai penerima kredit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini