Laporan wartawan sriwijaya post, Odi Aria
SRIPOKU.COM,PALEMBANG--- Sidang lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muba kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2015).
Dalam sidang tersebut kembali menghadirkan Kepala Dinas PUCK Muba, Zainal Arifin sebagai saksi yang juga mengetahui adanya kasus LKPJ 2014 dan Pengesahan RAPBD Muba 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengungkapkan Bambang Karyanto sudah sejak awal berterus terang atas dakwaan terhadap dirinya.
Ia menyebut, keempat terdakwa Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei dan Faisyar memang bekerja sama dalam kasus tersebut.
Meski beberapa saksi sering mengelak, namun hakim dan jaksa mempunyai keyakinan tersendiri untuk mengambil keputusan.