Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung, Mansyur Sinaga, didakwa telah melakukan korupsi pada proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang tahun anggaran 2012.
Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 345.111.514.
Mansyur pun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai terdakwa, Kamis (22/10/2015).
Selain Mansyur, ada empat terdakwa lain yang juga menjalani persidangan perdana perkara korupsi jalan kampung.
Mereka adalah Mursalim (pejabat pembuat komitmen), Sahaldi (Direktur CV Alma Semesta Abadi), Ardian, dan Liones Wangsa.
Kelima terdakwa itu tidak ada yang dilakukan penahanan sejak masa penyidikan di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Di dalam dakwaannya, jaksa Tri Wahyu Pratekta, mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki proyek pembangunan jalan kampung di Gudang Lelang senilai Rp 1,5 miliar dan pekerjaan konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan pada proyek jalan kampung dengan anggaran masing-masing sebesar Rp 50 juta dan Rp 25 juta. (*)