Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua warga negara asing, termasuk satu warga negara Indonesia, petinggi perusahaan PT. Palm Lestari Makmur menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Reserse Tindak Pindana Khusus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman, pada Jumat (22/10/2015) sore, mengatakan tiga orang dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka yakni inisial IJP, warga negara Indonesia, menjabat sebagai direktur PT. PlM.
Dua tersangka lain adalah warga negara asing masing-masing inisial EJP, warga negara Malaysia, menjabat sebagai Manager Oprerasional PT. PLM, dan inisial NMKJ, warga negara India, Manager Finansial PT. PLM.
Modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu, dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas, yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Luas lahan yang terbakar, kata Arif Rahman, seluas 39 Ha, dari 2.000 Ha lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu.
Ketiganya dijerat dengan undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Terkait pencabuatan izin perusahaan, Kombes Arif, menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari Kementerian, apakah akan mencabut atau membekukan izin perusahaan itu.
Polisi, kata dia, hanya fokus pada penegakan hukum pelaku pembakar lahan. (*)