Laporan reporter tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita inisial LJ (28), tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram, terlihat menangis terisak-isak sembari menutupi wajahnya dengan lengannya, saat Polisi mengelear ekspose kasus narkoba di ruang Direktorat Reserse Nakoba Polda Riau, Jumat (30/10/2015).
Tersangka pemilik sabu senilai Rp. 5 juta itu, diamankan polisi di rumahnya yang berada di Jalan Sutomo, Kota Pekanbaru itu dibekuk pada 28 Oktober 2015 lalu.
Selain Lj ada tiga tersangka kasus narkoba lainnya yang berhasil dibekuk oleh jajaran Polda Riau, dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seluruhnya dengan total 176 gram dan ekstasi sebanyam 47 butir atau senilai Rp. 360 juta.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hermansyah mengatakan empat tersangka dibekuk diwaktu dan tepat berbeda.
Satu tersangka inisial SF (37), warga Loksumawe, Aceh, dibekuk didaerah panam, Pekanbaru, dan mengamankan sabu-sabu seberat 100 gram.
Tersangka NSP, dibekuk di Jalan Kayu Manis, Sidomulyo, Marpoyan Damai dan diamankan sabu seberat 71 gram sabu- sabu.
Tersangka lainnya inisial RA (29) dibekuk di Jalan Skuntum, Kelurahan Kulim dan polisi mengamankan barang bukti 47 butir pil ekstasi.
Kepada empat terasangka polisi menjerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.