Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolda Kepri Brigjen Arman Depari akhirnya menetapkan WZ sebagai tersangka pembunuhan Dian Milenia Afiefa alias Nia.
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan 20 saksi, serta 74 barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.
"Dari awal adanya pembunuhan (Nia) itu, kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan. Kami telah bekerja keras dengan berbagai macam upaya penyelidikan kepolisian reserse Polda Kepri dan Polresta Barelang. Dan dari hal itulah WZ kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Arman Depari, Jumat (30/10/2015).
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku.
Ia menuturkan, penetapan itu bukan berdasarkan pengakuan saja, melainkan dengan teknik keresersean yang didukung laboratorium forensik dan tim kedokteran Mabes Polri.
"Kami telah lakukan investigasi dan penyelidikan keresersean yang kami didukung laboratorium firensik dan kedokteran Polri secara sainstifik,” ungkapnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ke 74 barang bukti, serta 20 saksi ini bisa dijadikan alat bukti.
Menurut Arman hal itu masih dalam tahap konfirmasi dan pendalaman pemeriksaan.
Pihaknya juga sedang mendalami keterkaitan tersangka dengan korban sebelumnya.
"Kami saat ini sedang fokus pemeriksaan terhadap pelaku. Apa ada keterkaitan, kami masih mengembangkan lebih jauh," ujarnya. (*)